Hayy sobb ,,, How are you ?? kali ini say akan mencoba untuk mempostingkan tentang game-game nostalgia yang pernah saya miliki dan saya impikan sejak kecil. Saya senang sekali dengan game PS1. Walaupun sekarang zamannya udah modern akan tetapi saya tahu jika anda juga menyukainya dan penasaran dengan game-game yang belum anda miliki. Ok, sekarang kita mulai untuk menjelajah lebih dalam tentang game-game PS1.
Sabtu, 11 Januari 2014
Tahap Oogenesis
Oogenesis adalah proses pembentukan sel telur
(ovum) di dalam ovarium. Oogenesis dimulai dengan pembentukan bakal sel-sel
telur yang disebut oogonia (tunggal: oogonium). Pembentukan sel telur pada
manusia dimulai sejak di dalam kandungan, yaitu di dalam ovari fetus perempuan.
Pada akhir bulan ketiga usia fetus, semua oogonia yang bersifat diploid telah
selesai dibentuk dan siap memasuki tahap pembelahan. Semula oogonia membelah
secara mitosis menghasilkan oosit primer. Pada perkembangan fetus selanjutnya,
semua oosit primer membelah secara miosis, tetapi hanya sampai fase profase.
Pembelahan miosis tersebut berhenti hingga bayi perempuan dilahirkan,
ovariumnya mampu menghasilkan sekitar 2 juta oosit primer mengalami kematian
setiap hari sampai masa pubertas. Memasuki masa pubertas, oosit melanjutkan
pembelahan miosis I. hasil pembelahan tersebut berupa dua sel haploid, satu sel
yang besar disebut oosit sekunder dan satu sel berukuran lebih kecil disebut
badan kutub primer.
Unknown
Ilmu Umum
Minggu, 22 Desember 2013
Hukum Bersedekah Kepada Non-Muslim
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, kata sedekah dalam bahasa syariat mencakup sedekah wajib dan sedekah sunah.
Sedekah wajib istilah lainnya adalah zakat. Sedangkan sedekah sunah, itulah yang kita kenal dengan kata ’sedekah’.
Ketika Allah ta’ala menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat dalam al-Quran, Allah menyebut zakat dengan kata ’sedekah’.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا… الأية
“Sedekah hanya diberikan untuk orang fakir, muskin, amil….. ” (QS. At-Taubah: 60)
Kedua, ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat mal kepada orang kafir. Mayoritas ulama melarang hal itu, bahkan Ibnul Mundzir mencatat bahwa para ulama sepakat zakat mal tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Beliau mengatakan,
وأجمعوا على أنه لا يجزئ أن يعطى من زكاة المال أحد من أهل الذمة .وأجمعوا على أن الذمي لا يعطى من زكاة الأموال شيئاً
Mereka sepakat bahwa tidak sah memberikan zakat mal kepada orang kafir dzimmi. Mereka juga sepakat bahwa kafir dzimmi tidak mendapatkan zakat mal sedikitpun. (al-Ijma’ hlm. 47).
Ketiga, secara umum, sedekah yang kita keluarkan, sangat dianjurkan agar diberikan kepada muslim yang baik dan kurang mampu. Sehingga harta yang kita berikan kepadanya, akan membantunya untuk melakukan kebaikan dan ketaatan.
Hanya saja, mayoritas ulama – dan ini pendapat yang kuat – berpendapat, sedekah sunah boleh diberikan kepada orang kafir.
An-Nawawi mengatakan,
يستحب أن يخص بصدقته الصلحاء وأهل الخير وأهل المروءات والحاجات فلو تصدق على فاسق أو على كافر من يهودي أو نصراني أو مجوسي جاز
Dianjurkan agar sedekah itu diberikan kepada orang sholeh, orang yang rajin melakukan kebaikan, menjaga kehormatan dan dia membutuhkan. Namun jika ada orang yang bersedekah kepada orang fasik, atau orang kafir, di kalangan yahudi, nasrani, atau majusi, hukumnya boleh. (al-Majmu’, 6/240).
Imam Ibnu Utsaimin pernah mendapat pertanyaan,
”Bolehkah memberikan sedekah kepada orang kafir?”
Jawaban beliau,
اقرأ قول الله تعالى في سورة الممتحنة: { لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ } وهذا إحسان { وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ } [الممتحنة:8] وهذا عدل.
فتجوز الصدقة على الكافر بشرط: ألا يكون ممن يقاتلوننا في ديننا، ولم يخرجونا من ديارنا، لكن إذا كان قومه يقاتلوننا في الدين أو يخرجوننا من ديارنا فلا نتصدق عليه
Coba baca firman Allah di surat al-Mumtahanah,
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu..”
Karena itu, boleh membayar sedekah kepada orang kafir, dengan syarat, bukan termasuk orang kafir yang memerangi agama kita, atau menjajah dan mengusir kita dari negeri kita. Namun jika mereka memerangi kita karena agama, atau mengusir kita dari negeri muslim, kita tidak boleh bersedekah kepadanya.
(Liqa’at Bab Maftuh, volume 100, no. 21)
Lebih dari itu, jika sedekah yang kita berikan kepada saudara non muslim ini akan menjadi sebab dia masuk islam, insyaaAllah akan menghasilkan pahala yang besar.
Catatan:
Kita boleh memberikan sedekah secara umum kepada orang kafir yang membutuhkan, terutama yang masih kerabat. Namun seorang muslim tidak boleh memberikan hadiah dalam bentuk apapun dalam rangka memeriahkan hari raya atau ritual apapun yang mereka lakukan. Karena semacam ini termasuk ikut bergembira menyambut hari raya mereka.
Source : www.konsultasisyariah.com
Unknown
Adab,
Aqidah,
Siraman Qolbu
Senin, 09 Desember 2013
Hukum Pacaran Ketika Puasa
Ramadhan adalah bulan yang mulia. Namun mulianya ramadhan tidak
diimbangi dengan sikap kaum muslimin untuk memuliakannya. Banyak
diantara mereka yang menodai kesucian ramadhan dengan melakukan berbagai
macam dosa dan maksiat. Pantas saja, jika banyak orang yang berpuasa di
bulan ramadhan, namun puasanya tidak menghasilkan pahala. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa, namun yang dia dapatkan dari puasanya hanya lapar dan dahaga.” (HR. Ahmad 8856, Ibn Hibban 3481, Ibnu Khuzaimah 1997 dan sanadnya dishahihkan Al-A’zami).
رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa, namun yang dia dapatkan dari puasanya hanya lapar dan dahaga.” (HR. Ahmad 8856, Ibn Hibban 3481, Ibnu Khuzaimah 1997 dan sanadnya dishahihkan Al-A’zami).
Unknown
Adab,
Aqidah,
Siraman Qolbu
Rabu, 16 Oktober 2013
Ciri Sastra Pujangga Lama
Sastra Pujangga Lama - Pujangga lama
merupakan bentuk pengklasifikasian karya sastra di Indonesia yang dihasilkan
sebelum abad ke-20.
Pada masa ini, karya sastra di dominasi oleh syair, pantun, gurindam dan hikayat. Di Nusantara, budaya Melayu
klasik dengan pengaruh Islam yang kuat meliputi sebagian besar negara pantai
Sumatera dan Semenanjung Malaya. Di Sumatera bagian utara muncul karya-karya
penting berbahasa Melayu, terutama karya-karya keagamaan. Hamzah Fansuri adalah yang
pertama di antara penulis-penulis utama angkatan Pujangga Lama. Dari istana Kesultanan Aceh pada abad XVII
muncul karya-karya klasik selanjutnya, yang paling terkemuka adalah karya-karya
Syamsuddin Pasai, Abdurrauf Singkil, serta Nuruddin
ar-Raniri.
Unknown
Bahasa
Langganan:
Postingan (Atom)